jump to navigation

KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA DI KALIMANTAN SELATAN March 5, 2008

Posted by egastanjlig in Uncategorized.
trackback

tanbamg-batu-bara.jpgKalimantan Selatan adalah penyumbang batubara nasional kedua terbesar setelah Kalimantan Timur. Pada tahun 2000 dari total produksi batubara nasional yang mencapai 75,8 juta ton, Kalimantan Timur memberikan kontribusi 38,04 juta ton dan Kalimantan Selatan 27,2 juta ton. Begitu pula pada tahun 2001, dari total produksi batubara nasional yang mencapai 92,5 juta ton, sekitar 48,2 juta ton dihasilkan Kalimantan Timur dan 33,4 juta ton dari Kalimantan Selatan.
Potensi sumberdaya alam berupa tambang batubara yang dimiliki daerah Kalimantan Selatan cukup besar dengan kualitas yang baik serta keberadaannya hampir menyebar di seluruh Kabupaten (Banjar, Tanah Laut, Kotabaru, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Tapin dan Tabalong). Sehingga dibeberapa daerah, sektor pertambangan menjadi sektor andalan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sumberdaya mineral merupakan salah satu sumberdaya alam yang berpotensi menjadi salah satu modal pembangunan bagi suatu daerah, khususnya pada era otonomi daerah dimana pemerintah kabupaten atau kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui atau non-renewable resource, artinya sekali bahan galian dikeruk, maka tidak akan dapat pulih atau kembali ke keadaan semula. Eksploitasi sumberdaya mineral yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang baik justru tidak memberi manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. Bahkan dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat menjadi beban bagi pemerintah daerah.
Pengelolaan sumberdaya mineral selama ini mengacu pada Undang-Undang No.11 tahun 1967 tentang pokok-pokok pertambangan beserta peraturan pelaksanaannya. Bahkan tambang dibagi menjadi 3 golongan, yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian yang tidak termasuk strategis maupun vital, atau yang dikenal sebagai bahan galian golongan C. Menurut UU tersebut, bahan galian strategis dan vital dikelola oleh pemerintah pusat sementara untuk golongan C kewenangan pengelolaannya diserahkan kepada Gubernur.
Otonomi daerah yang dimulai dengan terbitnya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004) dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan provinsi sebagai daerah otonom, menyerahkan kewenangan pengelolaan bahan tambang terutama ke kabupaten atau kota. Pemerintah mengganti PP Pertambangan dengan PP No. 75 Tahun 2001 yang mengatur syarat-syarat dan prosedur untuk memperoleh kuasa pertambangan yang secara teknis diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di bidang pertambangan umum.
Setelah berjalan selama 5 tahun, pengelolaan pertambangan di berbagai daerah termasuk di Kalimantan Selatan menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Pemindahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten atau kota mendorong kegiatan pertambangan batubara berkembang pesat dan apabila tidak diikuti dengan kemampuan yang memadai dari aparat pemerintah daerah untuk melaksanakan tugasnya dengan baik menyebabkan kegiatan pertambangan di beberapa daerah menjadi tidak terkendali, yang salah satu dampaknya adalah dalam bentuk kerusakan lahan bekas tambang.
Pertambangan batubara tidak hanya diusahakan oleh perusahaan pertambangan batubara yang memiliki izin, tetapi ternyata diusahakan pula oleh perusahaan pertambangan batubara tanpa izin, yang disebut PETI. Kewajiban yang dibebankan kepada pengusaha pertambangan batubara untuk melakukan reklamasi ternyata baru dilaksanakan 52% saja dari seluruh areal bekas galian tambang batubara tersebut. Ditambah lagi dengan ulah penambang PETI yang setelah selesai menambang membiarkan begitu saja areal bekas tambang batubara dalam kondisi terbuka, sehingga berdampak negatif penting terhadap lingkungan (PPLH Unlam, 2006).
Dari sudut pandang lingkungan hidup kegiatan industri pertambangan batubara merupakan industri yang dalam jangka pendek dijadikan sebagai alternatif pendapatan secara ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang walaupun disisi lain juga merusak lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, membuka kawasan hutan menjadi lahan pertambangan. Dalam jangka panjang kegiatan pertambangan merupakan penyumbang terbesar lahan sangat kritis yang susah untuk dikembalikan lagi sesuai dengan fungsi awalnya (rona awal). Hal ini tentu saja merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup fungsi lahan di Kalimantan Selatan. Sampai tahun 2005 lingkungan hidup Kalimantan Selatan terdapat kritis seluas 3.147.518,40 Ha (BP DAS Barito).
Pencemaran dan keruskan lingkungan akibat industri pertambangan juga cukup dirasakan oleh masyarakat khususnya di sekitar kegiatan belum termasuk debu yang terbang ke arah perkotaan. Meningkatnya penyakit ISPA di perkampungan yang dilalui oleh truk batubara baik dijalan perusahaan maupun jalan umum merupakan indikasi begitu parahnya pencemaran udara akibat debu batubara. Kerusakan tambak masyarakat di daerah pantai akibat pelabuhan khusus batubara dan terganggunya sumberdaya terumbu karang merupakan contoh kecil kerusakan dan pencemaran lingkungan di daerah pesisir. Serta munculnya bencana banjir dibeberapa daerah yang daerahnya merupakan aktifitas pertambangan batubara.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas menurut penulis salah satu faktor penyebabnya adalah proses komunikasi yang belum dapat berjalan dengan baik. Pesan yang disampaikan oleh pemerhati lingkungan belum dapat mengubah sikap dan pendapat penerima pesan untuk tidak melakukan eksploitasi besar-besaran pada pertambangan batubara. Oleh karena itu dalam penulisan di bawah ini, penulis mencoba menganalisis permasalahan tersebut melalui perspektif komunikasi pembangunan.

Comments»

No comments yet — be the first.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.